Senin, 15 Juni 2009

Kalau Belok Jangan Sampai Keok!


Gubraakk!! Sebuah motor bertabrakan dengan sebuah angkot. “Lha? Mas…. lampu merah kok langsung terobos aja?!” Cetus sang supir angkot. “Pas tabrakan aja, langsung salah-salahan,” gerutu pengendara lain yang ikut melihat mobil angkutan kota menyerempet motor, persis disebelah lampu Merah pupar Cakung, Jalan Raya Bekasi.

Pastinya ada saja cerita kecelakaan di jalan raya yang Motobikers dengar dari teman, tetangga atau bahkan dari kita sendiri. Kejadian itu membuat bulu kuduk berdiri, serem, tragis, enggak tega, ketika melihat korban tergeletak tak berdaya sambil merintih kesakitan.javascript:void(0)
Lantas kalau sudah begini mau nyalahin siapa? Polisi? UU Lalu Lintas? Produsen motor? Tanyakan dulu pada diri kita sendiri! Apakah kita sudah memahami Safety Riding? Seberapa jauh praktik Safety Riding dijalankan pengguna jalan? Begitu ungkap Eko, wakil koordinator RSA (Road safety Association) yaitu sebuah lembaga independen yang peduli terhadap keselamatan pengendara dan pengguna jalan raya. Eko memaknai tekhnik mengendarai motor yang baik dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas. Paling tidak basic safety riding. Misalnya seperti; bagaimana teknis berbelok, menyalip, berhenti yang benar. Seperti apa sih belok yang benar itu, bro Eko?
Menurut PP. No 43 tahun 1993 pasal 59, berbelok artinya gerakan kendaraan dengan maksud keluar dari atau memasuki deretan kendaraan yang sedang diparkir, beralih ke kanan atau ke kiri jalur kendaraan.
Hal- hal yang harus diperhatikan Motobikers ketika melakukan gerakan membelok adalah seperti ini:

1. Mengamati
Mengamati dengan cara menoleh dan atau dengan mempergunakan kaca spion.

2. Beri Isyarat
Sebelum memulai manuver mengubah arah, harus terlebih dahulu memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah/ sen.

3. Tempatkan
Menempatkan posisi kendaraan pada lajur atau bagian mendekati luar lajur jalan.

4. Hentikan Penunjuk Arah Setelah Belok
Ingat Sebelum, Selama, Sesudah peringatan dengan alat penunjuk arah harus di berikan dengan terus menerus SELAMA berlangsungnya manuver berbelok dan SEGERA DIBERHENTIKAN setelah gerakan itu selesai.

Enggak ribet sebetulnya kalau kita mengaplikasikan Safety Riding, dengan kata lain tak kenal makanya tak sayang. Dan tak sayang makanya ugal-ugalan. Kalau sudah ketilang, tabrakan atau ditabrak, siapa yang rugi?
Nah, ini tugas kita semua sebagai sesama pemakai jalan yaitu melanjutkan PR pemerintah, untuk taat peraturan lalu lintas di mulai dari diri sendiri. Kemudian virus ini kita sebarkan ke teman –teman pengguna jalan yang lain sesuai PP. No 14 tahun 1992 pasal 59. Ketemu lagi edisi berikutnya. To be continued di rubrik Safety Riding!

Kecelakaan Berdasarkan Wilayah
Wilayah Jumlah %
Jakarta Pusat 10 15.15
Jakarta Barat 6 9.09
Jakarta Selatan 36 54.55
Jakarta Timur 6 9.09
Jakarta Utara 4 6.06
Lain-lain 4 6.06
Total 66 100.00

Korban Berdasarkan Jenis Kelamin
Jumlah %
Pria 35 85.366
Wanita 6 14.63
Total 41 100.00

Kecelakaan Berdasarkan Waktu
Jumlah %
00.00 - 06.00 12 18.18
06.00 - 12.00 17 25.76
12.00 - 18.00 16 24.24
18.00 - 00.00 21 31.82
Total 66 100.00

1 komentar: